Foto : Penggusuran PKL di BKT Kelurahan Pandean Lamper

2018-04-25 0 comments pandeanlamper

pandeanlamper.semarangkota.go.id - Petugas gabungan membongkar bangunan salon di Bantaran BKT Kelurahan Pandean Lamper, Jalan Unta Raya Semarang, Rabu  (25/4).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, para PKL sudah diberi surat edaran berisi pemberitahuan bahwa 16 April 2018 merupakan batas  akhir pembongkaran tetapi untuk bangunan salon idberi waktu sampai tanggal 25 April 2018. Jika pada tanggal tersebut masih ada bangunan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana akan meratakan lokasi dengan menggunakan backhoe.

"Dari muara sampai sini tidak masalah, hanya satu ini yang kami beri waktu untuk geser mereka sudah kami tempat oleh dinas permukiman tetapi masih tetap bertahan sehingga kami meminta bantuan satpol untuk eksekusi" ujar Fajar.

Pemilik salon ini menolak keras dibongkar karena beralasan  mempunyai sertifikat tapi dari pihak dinas dan kelurahan sudah meyakini sertifikat itu abal-abal. Bukti yang diakui bukti dari BPN, Jika mereka ingin menggugat silahkan karena itu ranahnya bagian hukum.   PLNews/ Noe